Rabu, 25 September 2013

Konvensi UN: Menjaring Pendapat Publik untuk Penyelenggaraan Terbaik

Mengawali pelaksanaan Konvensi Ujian Nasional (UN), 26 September 2013, tiga pra konvensi sudah digelar. Masing-masing di Bali, Makassar, dan Medan. Hasilnya, semua sepakat UN tetap diadakan, tapi tata kelola dan komposisi nilai kelulusan yang harus diubah.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, perdebatan terkait UN yang terus-menerus sangat menyita energi dan waktu. Pasalnya, aturan tentang UN sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan diturunkan dalam PP No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional, yang kini diganti dengan PP No. 32 Tahun 2013.
"Setiap Maret dan April selalu ramai urusan UN, meski sudah diatur melalui PP, tapi tidak bisa ada titik temu," kata Mendikbud M. Nuh.
Mendikbud mengatakan, UN tahun depan tetap akan berlangsung. Konvensi UN hanya akan mencari metode UN dengan pendekatan sesuai perkembangan situasi saat ini. Kemdikbud akan menampung semua aspirasi yang secara akademis dan teknis dapat diterima semua pihak. "Dengan demikian, tidak ada lagi kontroversi, dan tidak lagi terjebak pada pro-kontra," katanya.
Dijelaskan, dalam konvensi akan dibahas hasil-hasil atau rekomendasi dari tiga kota yang telah menyelenggarakan pra konvensi. Kemdikbud akan mengundang semua lapisan masyarakat yang menjadi stakeholder atau pemangku kepentingan di dunia pendidikan, seperti dinas pendidikan, guru, pemerhati pendidikan, dan akademisi. Target jumlah peserta yang akan mengikuti Konvensi UN adalah 350 orang.
Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Balitbang Kemdikbud, yang juga Ketua Pelaksana Konvensi UN, Bambang Indriyanto, mengatakan, Kemdikbud akan mengundang peserta yang mewakili kepentingan masyarakat, bukan individu. Karena keberadaan Kemdikbud bukan melayani individu, tapi kumpulan individu yang merupakan refleksi masyarakat dari Sabang sampai Merauke.
"Pra Konvensi UN diadakan sebagai salah satu strategi untuk menyiapkan diri di konvensi tingkat nasional. Sehingga dalam Pra Konvensi diharapkan peserta sudah melakukan analisis mengenai kebutuhan masyarakat di daerahnya untuk dibahas ke Konvensi UN di Jakarta," katanya.

Cari Solusi

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, mengatakan, pelaksanaan konvensi tidak lagi untuk memperdebatkan perlu tidaknya UN dilaksanakan. Namun, lebih ditujukan bagaimana mencari solusi terbaik dalam penyelenggaraannya sehingga UN bisa jadi alat ukur yang bisa diterima dan dipercaya masyarakat
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kata Musliar, secara tegas mengamanatkan perlunya dilakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran bagi anak didik di tiap satuan pendidikan. "Dengan UN inilah kita bisa melakukan pemetaan terhadap keberhasilan dan mutu pendidikan. Kita tidak ingin tiap tahun energi dihabiskan hanya persoalan pro-kontra terhadap UN. Masih ada persoalan strategis lain di bidang pendidikan yang mestinya kita pikirkan bersama," katanya.
Musliar Kasim menegaskan, Kemendikbud ingin menjaring masukan seluas-luasnya dari masyarakat agar didapat format pelaksanaan UN yang ideal dengan kualitas yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Ditegaskan, UN secara nasional sangat perlu dilaksanakan guna mendapatkan standar kelulusan yang baik termasuk mengetahui standar masing-masing sekolah. “Kalau tidak ada UN, tidak mungkin kita bisa membandingkan antara ketercapaian sekolah tertentu di satu daerah dengan daerah lain. Katakanlah Bali dengan Jawa Timur tidak bisa dibandingkan kalau hanya ujian lokal apalagi ujian di sekolah masing-masing,
http://microsite.detik.com/display/kemendikbud2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar