Rabu, 07 Mei 2014

Uniknya Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam adalah sebuah sistem ekonomi yang didasarkan akidah Islam dengan tiga asas sebagai pilarnya. Tiga asas dalam sistem ekonomi Islam adalah kepemilikan (al-milkiyyah), pengelolaan kepemilikan (al-tasharruf fi al-milkiyyah), distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat (tauzii’ al- tsarwah baina al-naas.)

Sistem Ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi Sosialis maupun Kapitalis. Hal ini karena Islam sendiri merupakan sistem ilahi yang unik, yang diturunkan oleh Allah kepada semua manusia. Ajaran Islam telah mencakup hukum-hukum tentang pengaturan hidup seluruh manusia.

Menurut Muhammad Husain Abdullah dalam kitabnya, “Diraasat fil Fikril Islami”, keunikan Sistem Ekonomi Islam setidaknya ada tujuh, yaitu:

Pertama, Syumuuliyyah (menyeluruh) dan ittisaa’ (keluasan) dalil-dalilnya untuk memecahkan dan menguraikan seluruh problematika ekonomi yang dihadapi manusia di dalam kehidupan hingga hari kiamat, yang berkaitan dengan masalah harta, baik persoalan kepemilikan, pengelolaan maupun pendistribusinya.

Kedua
, sistem ekonomi Islam sangat tetap memperhatikan perbedaan masing-masing individu di tengah-tengah manusia. Islam membolehkan adanya kompetisi yang sehat (yang sesuai hukum syara’) dalam rangka memiliki harta sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Islam juga menjelaskan kewajiban-kewajiban orang-orang kaya dan hak-hak orang-orang fakir.

Ketiga, sistem ekonomi Islam juga telah mengatur perbedaan karakteristik masing-masing benda yang dimiliki, dan kemudian menjadikan sebagiannya milik individu, sebagian lagi menjadi milik umum dan negara, serta memberikan batasan-batasan yang jelas untuk tiap-tiap kepemilikan tersebut.

Keempat, sistem ekonomi Islam memelihara keseimbangan materi diantara individu-individu masyarakat, dan meningkatkan taraf kehidupan rakyat. Disamping itu, Daulah Islam menjamin rakyat yang tidak memiliki harta, tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki keluarga yang menjadi tumpuannya. Sabda Rasulullah Saw.: “Barangsiapa yang meninggalkan harta maka berikanlah pada ahli warisnya, dan barangsiapa yang berstatus kalallan maka berikanlah kepada kami.”  Al-Kallu disini bermakna orang yang lemah, fakir, dan al mu’dim (fakir/miskin).

Kelima, sistem ekonomi Islam melarang eksploitasi dan penanaman modal asing dalam negara sebagaimana Islam juga melarang pemberian hak-hak istimewa kepada orang asing manapun. Ini dilakukan agar pihak asing tidak sampai menguasai negeri-negeri muslim. Firman Allah swt: “Sungguh Allah sekali-kali tidak akan menjadikan bagi orang-orang kafir jalan untuk menguasai orang-orang muslim.” (QS. AN Nisaa : 141).

Keenam, negara Islam menjamin kebutuhan pokok (al-haajaat al-dharuuriyyah) bagi setiap individu rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Apabila ada individu yang tidak mampu, maka daulah bertugas untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya (primer), kemudian memberinya kesempatan untuk memenuhi kebutuhan sekunder sesuai dengan kemampuannya. Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah papan, pangan dan pakaian.

Ketujuh, Emas dan perak adalah dua jenis mata uang yang diakui (di dalam negara). Dengan menggunakan standar kedua jenis mata uang tersebut, Islam telah menetapkan nishab zakat, ukuran denda (diyat) uang, dan batas ukuran pemotongan tangan pencuri. Negara Islam dapat saja menggunakan mata uang kertas sebagai pengganti emas dan perak. Hal itu dilakukan demi kemudahan aktivitas pertukaran (jual beli) dan peredaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar