Rabu, 17 Desember 2014

Di Inggris, Wanita Penyobek Quran Akhirnya di Hukum


Julie Phillips, satu di antara dua pelaku tersebut mengaku sama sekali tak mengetahui jika lembaran yang ia robek adalah kitab suci Al Quran.

Perempuan berusia 51 tahun itu menyatakan rasa penyesalannya usai divonis bersalah oleh pengadilan Birmingham atas tindak pelecehan terhadap simbol agama dan tindak yang memicu ketegangan rasial.

Atas tindakannya, Philips, serta seorang pelaku lainnya Gemma Parkin (18) dihukum larangan datang ke semua stadion di Inggris dan Wales selama tiga tahun.

“Saya sangat malu. Sangat malu dan jijik pada diri sendiri. Itu hanya satu dari beberapa macam (buku), saya tidak ingat apakah ada sampulnya atau tidak. Itu (cover) hanya kertas putih,” katanya dilansir gazettelive.co.uk.

Kesaksian Phillips ini diragukan oleh pihak majelis hakim pengadilan. Anggota majelis, Gordon Sayers mengatakan, Phillips melakukan tindakan tersebut secara sadar.

“Kamu merobek Al Quran dan membagikannya ke suporter lainnya. Tindakan itu sangat provokatif dan penuh penistaan,” kata Sayers ke Phillips di pengadilan.

Baik Phillips maupun Gemma merupakan pendukug Middlesbrough. Adapun Phillips, sejatinya merupakan anggora relawan yang bekerja untuk pelayanan anak-anak penyandang disabilitas.

Ia mengaku, baru mengetahui yang ia sobek-sobek adalah lembaran Al Quran saat diinterogasi aparat kepolisian setempat.
Keduanya tertankap kamera CCTV stadion tengah merobek-robek kitab suci umat muslim tersebut. Selain larangan ke stadion, keduanya juga dikenai denda total sebesar masing-masing 730 poundsterling atau senilai Rp 14,555,010 untuk Phillips dan 620 poundsterling atau setara Rp 12,357,762 untuk Gemma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar