Rabu, 11 Maret 2015

Keadilan dalam Islam

Sebagian kalangan mengungkapkan, hukum itu seperti pisau. Tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Fakta menunjukkan, penegakan hukum di era sekarang seperti itu. Bukan hanya hukum itu berlaku bagi kalangan bawah, dalam banyak kasus hukum juga bisa dipermainkan. Tapi tidak dalam hukum islam.


Saat salah seorang sahabat muda yang sangat dicintai oleh Rasulullah, Usamah bin Zaid, menghadap beliau untuk melobi supaya memberikan ampunan kepada seorang wanita yang kedapatan mencuri, Rasulullah Saw marah. Hingga beliau mengatakan seandainya putri beliau sendiri yang mencuri, maka beliaulah yang akan memotong tangannya.

Dari ‘Aisyah ra, beliau menceritakan, “Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi Rasulullah Saw?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah Saw.’ Maka Usamah pun berkata (melobi) Rasulullah (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah kemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar