Jumat, 20 Maret 2015
Cerita Lucu Hari Jumat
Seorang anak muda duduk di masjid sambil menunggu khotbah dimulai, tampak kotak amal yang menuju ke arahnya.
Dia membuka dompetnya dan memilih-milih uang yang terkecil untuk dimasukkan ke kotak amal.
Dengan berat hati dia memasukkan uang lembaran Rp. 1.000 ke kotak amal.
Sebelum dia mendorong kotak itu ke sebelahnya, seorang bapak tua di belakang menepuk pundaknya, dan memberikan dua lembar uang Rp. 100.000,- an.
Dia tertegun heran, tapi segera memasukkan dua lembar uang tersebut ke kotak amal tadi, dan mendorongnya ke jamaah berikutnya.
Dia kemudian menoleh ke bapak tua tersebut dan berkata : "Kebanyakan atuh pak..? Seribu aja sudah cukup. Sayang khan...?"
Sang bapak tua tersenyum dan menggeleng ramah, dan mengatakan : "Bukan gitu dik, itu tadi uang adik yang jatuh dari dompet."
Mengulang Sholat Mendulang Pahala Berlipat-lipat
Didalam riwayat Tirmidzi disebutkan ; “Ketika beliau saw selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjama’ah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda: “Bawalah dua orang itu kemari!” maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda: “Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat di tempat kami, ” beliau bersabda: “Janganlah kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjama’ah maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah kalian berdua.” Pendapat ini juga dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.” Mereka berkata; “Jika seorang laki-laki telah shalat sendirian kemudian mendapatkan shalat berjama’ah, maka hendaklah ia mengulangi semua shalatnya dengan berjama’ah. Dan jika seorang laki-laki telah shalat maghrib sendirian kemudian mendapatkan shalat berjama’ah, maka mereka berpendapat, “Hendaklah ia shalat bersama mereka dan menggenapkan, sedangkan shalat yang ia lakukan sendirian itulah yang fardlu bagi mereka.”
Didalam hadits tersebut tampak jelas bahwa shalat yang kedua dianggap sebagai shalat sunnah sedangkan yang wajib adalah yang pertama baik shalat itu berjamaah atau sendirian disebabkan kemutlakan hadits itu. Didalam hadits disebutkan pemahaman bahwa barangsiapa yang telah melaksanakan shalat di tempatnya lalu dia mendapatkan jamaah tengah melaksanakan shalat maka hendaklah dia melaksanakan shalat bersama mereka, shalat apapun diantara shalat wajib yang lima, inilah pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq demikian pula al Hasan dan Zuhri. (Aunul Ma’bud juz II hal 100)
Dengan demikian jika seorang telah melaksanakan shalat zhuhur berjamaah lalu datang seorang lainnya yang tertinggal jamaah pertama dan dirinya—yang telah shalat tadi—ingin menemaninya berjamaah shalat zhuhur maka hendaklah dia tetap berniat shalat wajib zhuhur.
Langganan:
Postingan (Atom)